Kompas TV regional jabodetabek

SIM Keliling Jakarta Hari Ini Beroperasi Kembali usai Libur Lebaran, Cek 5 Lokasinya

Kompas.tv - 8 April 2025, 07:28 WIB
sim-keliling-jakarta-hari-ini-beroperasi-kembali-usai-libur-lebaran-cek-5-lokasinya
Foto ilustrasi. Suasana pelayanan SIM Keliling di Mal Ciputra Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Sumber: Kompas.tv/Iman Firdaus)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan layanan SIM Keliling di berbagai titik di Jakarta setelah diliburkan selama periode Idulfitri atau Lebaran 1446 Hijriah/2025 dan cuti bersama. Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya pada Selasa (7/4/2025).

Fasilitas pelayanan publik ini disediakan untuk memudahkan warga Jakarta memperpanjang dokumen legal berkendara tanpa harus mengunjungi kantor polisi.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berbeda yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi:

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mal Citraland

Baca Juga: Deret Fakta Wartawan Online Tewas di Hotel Jakarta Barat, Polisi Ungkap Hasil Autopsi Sementara

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemohon diharuskan membuat permohonan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dikenakan tarif sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Penting untuk dicatat, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas.

Hal ini disebabkan perbedaan peruntukan, di mana SIM B dikhususkan untuk pengemudi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.

Baca Juga: Catat! Lima Ruas Tol Trans Sumatera Ini Masih Gratis hingga 10 April 2025


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x