BANJARBARU, KOMPAS.TV – Keluarga Juwita (23), jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang diduga menjadi korban pembunuhan, meminta pihak TNI AL melakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA) terhadap sperma yang ditemukan pada korban.
Mengutip pemberitaan Antara,
Permintaan keluarga korban tersebut bertujuan untuk mengungkap secara jelas kasus pembunuhan yang diduga dilakukan prajurit TNI AL, Kelasi Satu J.
Permintaan keluarga korban disampaikan oleh tim kuasa hukum Dedi Sugiyanto, usai menghadiri rekonstruksi 33 adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).
“Meskipun kewenangan penyidik melakukan tes atau tidak, kami mendorong agar kita semua tahu apakah hanya tersangka Jumran pelakunya,” katanya.
“Ini jelas ada indikasi kekerasan seksual yang dialami korban sebelum jasadnya ditemukan,” imbuh Dedi.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Kuasa Hukum: Kekerasan Seksual Tak Muncul
Menurut Dedi, temuan sperma pada bagian tubuh korban tidak boleh diabaikan, karena akan menjadi petunjuk baru.
“Rekonstruksi hari ini memang belum bisa mengungkap dengan jelas kasusnya, ini hanya gambaran bagaimana cara pelaku menghabisi nyawa korban,” tuturnya.
Dedi berpendapat, adegan yang dilakukan dalam reka ulang atau rekonstruksi tersebut hanya berdasarkan keterangan tersangka.
Ia menilai motif pembunuhan akan tergambar jelas jika semua alat bukti dihimpun, utamanya temuan sperma.
Meskipun demikian, ia mengajak media bersabar menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Denpomal Banjarmasin karena rekonstruksi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan.
Pihak keluarga, kata Dedi, menduga ada adegan yang tidak diperagakan oleh Kelasi Satu J dalam rekonstruksi ini.
Baca Juga: Tampang Anggota TNI AL Tersangka Pembunuhan Jurnalis Juwita saat Jalani Rekonstruksi
Sebelumnya diberitakan, hari ini jajaran Denpomal Banjarmasin melakukan rekonstruksi kasus kematian Juwita dan telah memeriksa 10 orang saksi.
Dalam rekonstruksi di Jalan Trans Gunung Kupani ini, tersangka memperagakan 33 adegan. Seorang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP juga dihadirkan.
Dalam keterangan yang disampaikan pihak Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (Odmil) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.