Kompas TV regional kalimantan

TNI AL akan Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Kematian Jurnalis Juwita ke Odmil untuk Disidangkan

Kompas.tv - 5 April 2025, 22:03 WIB
tni-al-akan-serahkan-pelaku-dan-barang-bukti-kematian-jurnalis-juwita-ke-odmil-untuk-disidangkan
Kelasi Satu J, terduga pembunuh jurnalis Juwita, saat melakukan adegan rekonstruksi pada Sabtu (5/4/2025). (Sumber: Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) akan menyerahkan pelaku dan barang bukti kasus kematian jurnalis Juwita ke pengadilan militer setelah penyidikan selesai.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, Sabtu (5/4/2025).

"Selanjutnya (selesai penyidikan) pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Otmil (Oditurat Militer) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka," kata Wira, mengutip Kompas.com.

Menurutnya, pimpinan TNI AL telah meminta maaf kepada keluarga Juwita, jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga korban pembunuhan oleh Kelasi Satu J.

Baca Juga: Update Kematian Jurnalis Juwita, KSAL Pastikan Tindak Tegas Anggotanya jika Terbukti Bersalah

"Pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa ini," kata Wira.

Ia juga menyampaikan, Denpom Lanal Banjarmasin telah menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus pembunuhan Juwita pada hari ini.

Rekonstruksi itu dilaksanakan di lokasi kejadian, Jalan Trans Gunung Kupang Kiram Banjarbaru Kalimantan Selatan, dan digelar secara terbuka.

"Dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan secara riil, pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung," tuturnya.

Denpom Lanal Banjarmasin juga telah memeriksa 10 saksi terkait kasus kematian Juwita.

Satu dari mereka juga dihadirkan dalam proses rekonstruksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP.

"TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan," bebernya.

Sebelumnya, seorang jurnalis media online di Banjarbaru, Juwita (23) ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.

Sejumlah pihak menilai kematian Juwita tidak wajar, sehingga organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di daerah itu mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Tersangka Diborgol dan Kaki Terikat Rantai

Jajaran Denpom Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers lima hari setelah kematian Juwita.

Saat itu, disampaikan bahwa terduga pelaku pembunuhan adalah Kelasi Satu J yang merupakan kekasihnya.

Pihak keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

Kuasa hukum keluarga Juwita, Pazri menyebut Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x