JAKARTA, KOMPAS TV – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang menetapkan batas pendidikan bagi anggota penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU). Dalam pergub tersebut diatur seseorang yang tamatan sekolah dasar (SD) bisa ikut seleksi menjadi PPSU.
"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, (pendidikan) SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani pergubnya," ujar Pramono di Jakarta, Senin (31/3/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV.
Selain itu, ia menegaskan evaluasi terhadap anggota PPSU akan dilakukan setiap tiga tahun sekali. Bila mereka tetap bekerja dengan baik dan menunjukkan dedikasi tinggi, kontrak mereka akan diperpanjang.
Baca Juga: Terganggu Akibat Pemangkasan Pohon, Pria Penodong Pistol ke 6 Petugas PPSU Jadi Tersangka
"Dan mereka akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali, kalau memang dia masih rajin dan bekerja keras, pasti akan kita perpanjang," katanya.
Politikus PDI Perjuangan atau PDIP itu juga menyoroti permasalahan jaminan bagi anggota PPSU setelah mereka pensiun.
Saat ini, belum ada jaminan yang diberikan bagi mereka setelah masa kerja berakhir. Namun, jika ada jaminan yang diberikan, hal itu berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Karena itu, Pramono mempertimbangkan untuk memperpanjang usia kerja PPSU selama mereka masih menunjukkan kinerja yang baik.
"PPSU itu setelah pensiun belum ada jaminan apa pun. Tetapi kalau diberikan jaminan itu melanggar aturan. Sehingga dengan demikian, untuk usia saya akan mempertimbangkan. Jika mereka masih bekerja keras, masih rajin, ya usianya akan diperpanjang," katanya.
Baca Juga: Gubernur Pramono Bakal Buka Lowongan Kerja Petugas Damkar Jakarta, Ini Syaratnya
Sebelumnya, Pramono pernah berjanji akan mengubah syarat minimal pendidikan untuk pendaftaran PPSU.
Pramono mengatakan, nantinya syarat pendaftaran PPSU tersebut cukup berijazah sekolah dasar (SD).
“Syaratnya enggak perlu lagi SLTA. SD saja cukup,” kata Pramono saat berkampanye di halaman Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Cengkareng, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (5/10/2024), dikutip Kompas.com.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.