Kompas TV regional sumatra

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Kondisi Balita di Medan yang Dianiaya dan Dibunuh Pacar Ibunya

Kompas.tv - 29 Maret 2025, 23:30 WIB
satreskrim-polrestabes-medan-ungkap-kondisi-balita-di-medan-yang-dianiaya-dan-dibunuh-pacar-ibunya
Momen Polrestabes Medan merilis penangkapan tersangka Zul Iqbal (38) pelaku penganiayaan anak dibawah lima tahun (Balita) hingga tewas, Sabtu (29/3/2025). Hasil penyelidikan Polisi, korban disiksa pelaku yang merupakan kekasih ibu korban. (Sumber: TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian seorang bayi berinisial AYP (3), yakni Zul Iqbal (38).

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan kondisi korban yang ditemukan pihaknya. 

"Tanggal 28 dilakukan ekshumasi dan hasil ekshumasinya adalah terdapat luka memar," terang Gidion di Medan, Sabtu (29/3/2025), dikutip dari Tribun-medan.com

Menurut keterangannya, ditemukan bekas luka akibat penyiksaan di dahi kiri, memar di kelopak mata, luka memar di bibir, luka memar di lengan, memar di jempol kanan serta jempol kiri.

Tidak hanya itu, ditemukan juga memar tungkai atas kiri, bawah kiri, tungkai bawah kanan, dada kiri memar, luka lecet punggung kaki kanan, memar punggung kiri, serta empedu pecah.

Korban juga mengalami kemerahan pada tenggorokan, diduga akibat kekerasan, serta lambung berwarna putih isinya ada kemerahan di otot. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan Bidan oleh Pasien Berbaju Loreng di Sumut

Diduga pelaku melakukan penyiksaan pada korban dengan cara memukul, menendang perut, serta melilit korban dengan handuk. 

"Tadinya nggak ngaku, setelah kita konfirmasi dengan scientific dia menggunakan handuk, membawa anak sambil digantung menggunakan handuk dari kamar mandi sampai kaki tergantung, itu yang membuat tulang lehernya patah," ungkap Kombes Gidion. 

Atas aksinya, Zul dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 juncto 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Hukuman 15 tahun penjara. Mudah-mudahan ada pemberatan. Ini kita ungkap menggunakan scientific identification. Jadi langkah pertama yang kita lakukan sudah sangat tepat," kata Gidion. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribun-Medan.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x