Kompas TV regional jabodetabek

Fakta-Fakta Anggota Polsek Menteng Edarkan Surat Berkop Kepolisian untuk Minta THR ke Pengusaha

Kompas.tv - 26 Maret 2025, 21:20 WIB
fakta-fakta-anggota-polsek-menteng-edarkan-surat-berkop-kepolisian-untuk-minta-thr-ke-pengusaha
Foto surat dengan kop Polres Metro Menteng berisi permintaan partisipasi THR ke pengusaha hotel di Jakarta Pusat. (Sumber: TribunJakarta.com/Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang hari raya, sempat viral di media sosial adanya surat edaran berkop Polsek Metro Menteng yang isinya meminta partisipasi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Namun, setelah adanya klarifikasi, ternyata surat tersebut bukan surat resmi dari Polsek Metro Menteng dan merupakan ulah salah satu anggota polsek tersebut tanpa sepengetahuan atasannya. 

Lantas, bagaimana fakta-fakta kejadian ini? 

Keterangan Polsek Menteng 

Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi menegaskan, surat berkop Polsek Menteng yang isinya meminta THR kepada pengusaha di wilayah sekitar Polsek Menteng bukan surat resmi.

Kop surat, nomor surat, dan stempel yang ada di surat edaran tersebut tidak dikeluarkan Polsek Menteng. 

“Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” terang Rezha saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/3/2025). 

Baca Juga: Beragam Pemerasan Modus Minta THR Oleh Pria Berseragam ASN Hingga Berbagai Ormas

Pemeriksaan Kepolisian 

Kompol Rezha menyatakan, Propam Polres Jakarta Pusat telah memeriksa nama-nama yang tertulis di dalam surat tersebut. 

Kepolisian juga memeriksa Kepala Unit Binmas Polsek Menteng dan pihak penerima surat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aipda Anwar mengaku mengedarkan surat itu atas inisiatifnya sendiri.

Tiga orang lain yang tertulis dalam surat, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, dan staf Rahman, mengaku tidak mengetahui soal surat edaran itu.

Baca Juga: THR Hanya Rp50 Ribu, Begini Suara Hati Pengemudi Ojek Online di Tangerang

Sanksi pada Pelaku 

Akibat aksi yang dilakukannya, Aipda Anwar mendapatkan sanksi patsus. 

“Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik,” terang dia. 

Sanksi terhadap Aipda Anwar juga dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.

"Satu orang di patsus," jelas Kombes Pol Susatyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/3/2025), via Antara.

Meskipun ada empat nama yang tertulis dalam surat edaran permintaan THR itu, Susatyo menyatakan, pelaku yang terlibat hanya satu orang, yakni Aipda Anwar yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com, Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x