ACEH UTARA, KOMPAS.TV – Senjata api yang digunakan oleh Kelasi Dua DI untuk menembak Hasfiani, sales mobil asal Krueng Geukuh, Aceh Utara, merupakan senjata rakitan yang dibeli di Lampung.
Asal usul senjata yang digunakan oleh Kelasi Dua DI tersebut diungkapkan oleh jajaran Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, saat rekonstruksi kasus pembunuhan Hasfiani, Rabu (26/4/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, Pomal menghadirkan tersangka Kelasi Dua DI yang dua tahun terakhir berdinas di KAL Bireuen TNI AL Lhokseumawe itu.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan cara membunuh korban di dalam mobil yang akan dibeli.
Baca Juga: Puspomad Ungkap Hasil Tes Urine 2 Anggota TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi Way Kanan Lampung
"Itu senjata rakitan, dibeli sendiri di Lampung," kata Komandan Pomal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) A Napitupulu kepada wartawan.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail mengenai jenis senjata rakitan dan bagaimana oknum TNI AL ini bisa menguasainya tanpa diketahui komandannya.
Napitupulu menambahkan, rekonstruksi pembunuhan dilakukan untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Baca Juga: 4 Fakta Anggota TNI AL Diduga Bunuh Sales Mobil di Aceh Utara: Motif-Kronologi Versi Keluarga Korban
Menurutnya, saat ini Kelasi Dua DI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
'Sampai sekarang masih satu orang tersangka. Kita lihat lagi bagaimana perkembangan kasusnya," terang A Napitupulu.
Sebelumnya diberitakan, Kelasi Dua berinisial DI membunuh Imam, sales mobil di Krueng Geukuh, Kabupaten Aceh Utara, pada 14 Maret 2025.
Pelaku membuang jasadnya di Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.