BANDUNG, KOMPAS.TV - Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025.
Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, namun kini diperpanjang agar semakin banyak wajib pajak yang dapat memanfaatkannya.
Dilansir dari akun media sosial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.162-Bapenda/2025, yang memberikan relaksasi berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2024 hingga 2025.
Ketentuan Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak ini berlaku bagi seluruh kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sedangkan pajak yang menunggak sebelumnya akan dihapuskan.
Baca Juga: Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025, Cek Syaratnya!
Berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak:
Dengan perpanjangan ini, diharapkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda atau sanksi tambahan.
Selain memberikan pemutihan pajak bagi kendaraan yang menunggak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah menyiapkan apresiasi khusus bagi wajib pajak yang selalu taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Hal ini disampaikan oleh Dedi, perwakilan dari instansi terkait, yang mengisyaratkan adanya "hadiah" bagi pemilik kendaraan yang selalu patuh membayar pajak.
Meski belum mengungkapkan detailnya, ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut sedang dalam tahap pertimbangan.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Kemenhub: Skema One Way dan Ganjil-Genap Akan Diberlakukan
"Pasti ada pertanyaan, kok yang ngutang dikasih hadiah? Saya yang rajin bagaimana? Insyaallah yang rajin nanti saya pikirkan bentuk apresiasinya. Tenang saja, ada waktunya kok," ujar Dedi.
Masyarakat Jawa Barat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat segera mengurusnya tanpa perlu membayar denda.
Program ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, sehingga sangat disarankan untuk segera memanfaatkannya sebelum batas waktu berakhir.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.