LAMPUNG, KOMPAS.TV - Barang bukti narkoba senilai 70 miliar hasil ungkap periode Oktober 2024 sampai Maret 2025 dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Lampung dengan cara dibakar.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 163 kilogram ganja, 68,9 kilogram sabu dan 3.517 butir ekstasi.
Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Irfan Nurmansyah menyampaikan pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 27 laporan dengan 46 tersangka.
Ia menegaskan para tersangka yang diamankan merupakan bandar dan pengedar.
Dari hasil pemusnahan barang bukti senilai 70 miliar ini bisa menyelamatkan 442.117 jiwa dari bahaya penyalahgunaan dan ketergantungan terhadap narkotika dan pil ekstasi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.