JATENG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, akan menghapuskan utang atau tunggakan pajak sekaligus denda kendaraan bermotor. Nilai tunggakan yang diputihkan mencapai hampir Rp2,8 triliun.
Menurut Ahmad Luthfi, penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat.
Pemberlakuan penghapusan pokok pajak dan dendanya dimulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga: PPN Naik, Pengamat Politik Pertanyakan Pengurusan Pajak Tambang Hingga Kelapa Sawit | SERIAL PPN 12%
#pemutihan #penghapusanpajak #pajakkendaraan #jawatengah
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.