JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap pria berbaju Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan pelaku dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.
"Iya sudah, lengkapnya nanti," terang Onkoseno via Kompas.com, Senin (24/3/2025).
Sebelumnya, aksi pelaku yang diunggah korban, Johari, melalui akun TikTok @hany_9428, sempat viral di media sosial.
Dalam video tersebut, korban diminta membayar retribusi sebesar Rp200.000 oleh pelaku.
Baca Juga: Polisi Kejar Anggota Ormas Pelaku Penusukan Satpam SMKN 9 Tangerang Buntut Minta THR
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo menyatakan pria yang menjadi pelaku tersebut bukan ASN Pemkab Bekasi.
"Saudara Sodri, pelaku yang meminta THR, bukan merupakan pegawai pemda atau ASN maupun PPPK di UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Cibitung)," kata Gatot kepada Kompas.com, Senin.
Ia menduga, pelaku mengenakan seragam ASN dengan sengaja sebagai kedok saat meminta THR ke pedagang.
"Dari keterangan Sodri, pelaku yang meminta THR, dia memungut THR kepada pedagang yang bernama Johari untuk kepentingan diri sendiri dengan mengatasnamakan pemda," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk tindak lanjut kasus ini.
Baca Juga: Viral Minta THR hingga Ancam Sekuriti Pabrik di Bekasi, 'Jagoan Cikiwul' Ditangkap Polisi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.