PURBALINGGA, KOMPAS.TV - Beginilah detik-detik aksi balap liar yang menabrak seorang tukang becak di Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Kecelakaan ini menyebabkan korban yang berusia 70 tahun terpental, dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakiti Emanuel, Kabupaten Banjarnegara. Tak hanya menabrak becak, salah satu pembalap liar juga menabrak pengendara motor yang melaju dari satu arah. Dua pemotor pelaku aksi balap liar inipun telah dijadikan tersangka.
“Penyebab kecelakaan yang pertama pengendara motor Yamaha FIZR saudara Ibnu Rouf warga Purbalingga umur 21 tahun. Yang kedua adalah pengendara motor Suzuki Crystal, saudara Harun F umur 20 tahu,” ujar AKP Kumala Enggar Anjarani, Kasat Lantas Polres Purbalingga.
Atas perbuatannya, kedua pemuda yang sudah dijadikan tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp8 juta.
#purbalingga #balapliar #motor
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.