Kompas TV regional jawa barat

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Mulai 20 Maret 2025, Warga Sambut dengan Antusias

Kompas.tv - 21 Maret 2025, 16:42 WIB
Penulis : Shinta Milenia

BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jawa Barat untuk tahun 2024 ke bawah. 

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jabar berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 30 triliun dari tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.

Meski demikian, ia yakin bahwa ke depan, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan meningkat. 

Program pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor ini dimanfaatkan oleh warga yang ingin menghapus tunggakan pajaknya.

Hal ini terlihat di Kantor Samsat Bandung Tiga, Soekarno Hatta, yang dipenuhi oleh warga dengan pajak kendaraan yang menunggak. 

Warga mengaku senang dan bersyukur karena tidak perlu membayar tunggakan pajak kendaraan mereka.

Mayoritas warga yang datang memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan, dan melalui program ini, mereka hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun yang sedang berjalan. 

Program pemutihan pajak ini dimulai pada 20 Maret 2025 dan berlangsung hingga 6 Juni 2025.

Kebijakan ini dianggap sebagai hadiah Lebaran untuk masyarakat dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Juni 2025, Berikut Syaratnya

#pajak #dedimulyadi #pemprovjabar

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x