BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jawa Barat untuk tahun 2024 ke bawah.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jabar berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 30 triliun dari tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Meski demikian, ia yakin bahwa ke depan, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan meningkat.
Program pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor ini dimanfaatkan oleh warga yang ingin menghapus tunggakan pajaknya.
Hal ini terlihat di Kantor Samsat Bandung Tiga, Soekarno Hatta, yang dipenuhi oleh warga dengan pajak kendaraan yang menunggak.
Warga mengaku senang dan bersyukur karena tidak perlu membayar tunggakan pajak kendaraan mereka.
Mayoritas warga yang datang memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan, dan melalui program ini, mereka hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun yang sedang berjalan.
Program pemutihan pajak ini dimulai pada 20 Maret 2025 dan berlangsung hingga 6 Juni 2025.
Kebijakan ini dianggap sebagai hadiah Lebaran untuk masyarakat dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Juni 2025, Berikut Syaratnya
#pajak #dedimulyadi #pemprovjabar
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.