JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Melalui program ini, masyarakat Jawa Barat mendapatkan pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan serta denda pajak yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: 31 Maret 2025 Batas Akhir Lapor SPT: DJP Minta Wajib Pajak Tak Menunda
"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni dan membebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya," ujar Dedi, dikutip dari kanal YouTube resminya.
Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II) sebesar 0 persen yang berlaku mulai awal tahun 2025 dan seterusnya.
Program ini memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat Jawa Barat, di antaranya:
1. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya.
2. Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
3. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Untuk mendapatkan manfaat pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):
- KTP asli (untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru).
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk cek fisik.
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.