Kompas TV regional jawa barat

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2025, Seluruh Tunggakan Pokok dan Denda Dihapus

Kompas.tv - 20 Maret 2025, 21:31 WIB
pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-jawa-barat-2025-seluruh-tunggakan-pokok-dan-denda-dihapus
Ilustrasi STNK. (Sumber: Antara)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret-Juni 2025.

Tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak, Pemdaprov Jabar juga menghapus tunggakan pajak.

Penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor ini berlaku baik roda dua maupun roda empat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Program ini berlaku bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pramono Anung Tinjau RDF Rorotan, Sebut Bau Disebabkan Timbunan Sampah yang Tak Segera Diolah

Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025), dikutip dari jabarprov.go.id.

Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.

Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Kompolnas Ungkap Sejumla Fakta Penembakan 3 Polisi di LampungUsai Datangi Lokasi

"Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Dedi Taufik.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Komentar (1)
yang taat pajak kasih " reward " pak !!!



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x