JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub Jakarta) meniadakan ganjil genap pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025.
Hal ini sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," bunyi keterangan akun Instagram @dishubdkijakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Hasil Timnas Indonesia vs Australia: Lini Pertahanan Rapuh, Garuda Kalah 1-5
Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Selain itu, Dishub Jakarta juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Meski aturan ganjil genap tidak berlaku selama periode tersebut, Dishub Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.
Baca Juga: Puan Sebut Megawati Dukung Revisi UU TNI: Sesuai dengan yang Diharapkan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.