JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada Kamis (20/3/2025).
Informasi yang disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi layanan SIM Keliling tersebar di lima wilayah Jakarta:
Persyaratan yang harus dibawa pemohon meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Tragedi Remaja di Lombok Utara Dituduh Curi Ponsel Buat Warga Geram, Begini Kronologinya
Informasi Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Kamis, 20 Maret 2025. pic.twitter.com/bFjHNQiEyq
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 19, 2025
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM dengan lokasi yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota.
Baca Juga: Segel SPBU Curang di Sentul, Polisi: Modus Pasang Alat untuk Kurangi Takaran BBM
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.