KOMPAS.TV - Satreskrim Polsek Sukowono menangkap seorang pria paruh baya di Jember, Jawa Timur, yang kedapatan menjual 22 kilogram bubuk petasan.
Pelaku kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara atas kepemilikan bahan peledak.
Dalam penggerebekan di gudang milik pelaku di Kecamatan Sukowono, polisi menemukan 22 kilogram bubuk petasan, 1,5 kilogram belerang, serta ratusan sumbu yang disembunyikan di bawah tumpukan karung berisi jagung dan gabah.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku memproduksi petasan berkategori daya ledak tinggi yang biasa dipesan untuk acara dan kegiatan di bulan Ramadan.
Wilayah pemesanan petasan ini mencakup Jember Utara hingga Bondowoso.
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan distribusi bahan peledak tersebut untuk mencegah peredaran lebih luas.
#penjualbubukpetasan #jember
Baca Juga: Polisi Jadi Tersangka atas Kematian Pelajar SMA di Asahan | BORGOL
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.