KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara bersama Polres Asahan menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya pelajar SMA, Pandu Brata Siregar, akibat dugaan penganiayaan.
Ketiga tersangka adalah Ipda Ahmad Efendi, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, serta dua warga sipil yang bertugas sebagai Banpol (Bantuan Polisi), yaitu Dimas dan Yudi Siswoyo.
Menurut Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, kedua Banpol tersebut dibawa oleh Ipda Ahmad, yang bertindak sebagai pimpinan dalam kejadian tersebut.
Kronologi Kejadian: Korban Pandu Brata Siregar ditangkap dan diduga dianiaya setelah terjatuh ketika dikejar petugas saat menonton balap liar di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Setelah penangkapan, korban sempat dibawa ke Puskesmas karena mengalami luka dan mengeluhkan sakit di bagian perut.
Dua hari setelah kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga hingga kini belum memutuskan apakah akan membawa kasus ini ke ranah hukum, terutama karena adanya penolakan terhadap proses ekshumasi (pembongkaran makam untuk autopsi ulang).
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum kepolisian, yang menjadi perhatian publik terkait tindakan kekerasan dalam penegakan hukum.
#aniaya #polisi
Baca Juga: Kapolda Lampung Ungkap 4 Saksi Lihat Pelaku Tembak 3 Polisi saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.