KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan proposal tunjangan hari raya (THR) ke kantor pemerintahan maupun pengusaha.
Dedi menyebut tindakan meminta THR termasuk dalam praktik pungli dan mendukung korupsi.
Selain ormas, ia juga melarang aparatur sipil negara (ASN) atau kantor pemerintahan meminta THR kepada pengusaha. Jika melanggar, mereka akan dinonaktifkan.
#dedimulyadi #ormas #jawabarat
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Buka Suara Ungkap Alasan IHSG Anjlok hingga 6 Persen
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.