MALANG, KOMPAS.TV-Belum genap setahun bebas dari lapas, Samsul Iksan (46) sudah kembali berulah.
Ia ditangkap polisi usai membobol rumah kosong di 2 lokasi berbeda di dua perumahan di Kota Malang.
Dari pengakuan tersangka terungkap, tiap tahunnya Ia keluar masuk penjara. Ini adalah kali kelimanya mencuri.
Dalam beraksi ia menyasar perumahan yang minim pengawasan. Dengan menggunakan linggis, tersangka mencongkel jendela untuk masuk ke rumah.
"Hampir tiap tahun mencuri ketangkep, mencuri ketangkep" Kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh.
Pelaku mencuri perhiasan dan uang. Hasil curian kemudian digunakan untuk pergi ke tempat hiburan malam dan mabuk-mabukan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.