KARO, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa kasus pembunuhan wartawan dan tiga anggota keluarganya di tuntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Tiga terdakwa masing-masing Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tanjung yang berperan sebagai eksekutor dan terdakwa Bebas Ginting alias Bulang yang merupakan otak pelaku di sidang dalam berkas yang terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ketiga terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sempurna Pasaribu yang berprofesi sebagai wartawan dan tiga anggota keluarganya. Untuk itu jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati sesuai dengan pasal 340 Junto 55 KUHP.
Kasus pembunuhan korban sendiri terjadi pada Juni 2024 lalu, saat itu dua terdakwa atas perintah terdakwa Bebas Ginting membakar rumah korban hingga menewaskan korban Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
Terdakwa Bebas Ginting sendiri mengaku sakit hati karena menilai korban mengingkari kesepakatan antara terdakwa dengan korban. (*)
#pengadilannegerikabanjahe #pembunuhanwartawan #karo #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
-----------
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.