Kompas TV regional sumatra

Tiga Terdakwa Pembunuh Wartawan dan Keluarganya Dituntut Hukuman Mati

Kompas.tv - 18 Maret 2025, 16:59 WIB
Penulis : KompasTV Medan

KARO, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa kasus pembunuhan wartawan dan tiga anggota keluarganya di tuntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Kabanjahe

Tiga terdakwa masing-masing Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tanjung yang berperan sebagai eksekutor dan terdakwa Bebas Ginting alias Bulang yang merupakan otak pelaku di sidang dalam berkas yang terpisah. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ketiga terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sempurna Pasaribu yang berprofesi sebagai wartawan dan tiga anggota keluarganya. Untuk itu jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati sesuai dengan pasal 340 Junto 55 KUHP. 

Kasus pembunuhan korban sendiri terjadi pada Juni 2024 lalu, saat itu dua terdakwa atas perintah terdakwa Bebas Ginting membakar rumah korban hingga menewaskan korban Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.

Terdakwa Bebas Ginting sendiri mengaku sakit hati karena menilai korban mengingkari kesepakatan antara terdakwa dengan korban. (*)

#pengadilannegerikabanjahe #pembunuhanwartawan #karo #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

-----------

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x