MALANG, KOMPAS.TV-Rekaman CCTV ini memperlihatkan seorang pria yang nampak mengamati tempat parkir sebuah toko kosmetik di Sukun Kota Malang.
Pria tersebut kemudian menuntun sepeda motor yang tengah tidak dikunci setir.
Karyawan toko yang sudah mengamati gerak-gerik mencurigakan pelaku langsung mendatangi pelaku dan menghentikannya.
Tak lama polisi langsung membekuk tersangka, Dede Saputra. Ternyata tersangka merupakan residivis dan sudah beraksi mencuri motor dua kali selepas bebas dari penjara.
"Yang bersangkutan residivis yang pertama juga sama kasus pencurian, terus sekarang pencurian motor. Sudah dua kali baru ketangkap ini" Kata Kompol M Sholeh, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.