PURWOKERTO, KOMPAS.TV - Maraknya pinjaman online ilegal dan judi online semakin meresahkan masyarakat.
Dengan iming-iming pencairan cepat dan tanpa agunan, banyak masyarakat yang tergiur menggunakan jasa pinjaman online ilegal.
Namun, bunga yang mencekik serta teror dari penagih hutang membuat para peminjam semakin terjebak dalam jeratan hutang.
Dari sisi pengaduan sepanjang tahun 2024, Satgas OJK telah menerima 15.162 aduan terkait pinjaman online ilegal dari total 16.231 aduan yang masuk.
Pada tahun yang sama, Satgas OJK telah memblokir hampir 3.000 layanan pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan.
Selain pinjaman online ilegal, judi online juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Banyak yang tergiur dengan janji keuntungan besar, namun akhirnya malah terlilit hutang dan kehilangan segalanya.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, transaksi judi online di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan selama lima tahun terakhir.
Pinjaman online ilegal dan judi online dinilai menjadi pemicu atau sumber masalah sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian bahkan dapat merembet ke tindakan pidana misalnya penipuan dan pencurian.
Banyaknya kasus di pengadilan yang disebabkan oleh pinjaman online ilegal dan judi online membuat Pengadilan Negeri Purwokerto pun gencar melakukan sosialisasi dan imbauan.
Baca Juga: Momen Pelantikan Ketua Muda Militer, Perdata, hingga 2 Hakim AD HOC - MA NEWS
#manews #pnpurwokerto #cegahjudol
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.