BEKASI, KOMPAS.TV - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan adanya kelalaian dalam pelaksanaan SOP di Puskesmas yang mengakibatkan dua balita mendapatkan obat kedaluwarsa dan harus dirawat.
Dalam pernyataannya, Tri menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari pemberian obat oleh seorang bidan di Puskesmas.
Ia menekankan perlunya evaluasi bersama mengenai pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Wali Kota juga menyatakan bahwa akan ada sanksi dari BKPSDM kepada petugas yang terlibat, yang dapat berupa penundaan hingga penurunan pangkat.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Bekasi, Fikri Firdaus, telah memintai keterangan dari bidan yang bertugas saat kejadian, yang menegaskan bahwa ini adalah kelalaian dari pihak Puskesmas.
Dinas Kesehatan Kota Bekasi kini telah membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh Puskesmas di kota tersebut dan akan terus memantau kondisi balita yang saat ini dirawat di RSUD Kota Bekasi, khususnya di spesialis anak.
Baca Juga: Aksi Perampokan Bersajam di Konter HP Terekam CCTV, Pelaku Diburu Polisi
#obat #apoteker #bekasi #puskesmas
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.