PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, nekat membawa kabur mobil taksi online akibat terlilit utang pinjaman online puluhan juta rupiah.
Pria tersebut ditangkap dan diamuk massa setelah mencuri mobil taksi online di Jalan R.A. Abusamah, Kecamatan Sukarami, pada Selasa (11/3/2025) siang.
Modus operandi pelaku adalah dengan memesan taksi online dan meminta sopir untuk memberikan uang ke warteg, dengan alasan bahwa pemilik warteg adalah keluarganya.
Setelah sopir turun dari mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut.
Pria ini mengaku kalut karena terjebak utang pinjol hingga mencapai Rp 30 juta.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Sukaramai Palembang dan terancam hukuman 7 tahun penjara atas perbuatannya.
Baca Juga: Diduga Mengantuk, Sopir Tabrak Pemotor hingga Tewas
#pinjol #utang #pencurian #kriminal
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.