Kompas TV regional jabodetabek

Waspada! Ini Tips Agar Tak Jadi Korban Penipuan Kurir 'Online' Gadungan | PART 2

Kompas.tv - 15 Maret 2025, 19:11 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pencurian barang yang dilakukan kurir barang online gadungan, DI dan HI, tidak lepas dari kelalaian korban.

Saat kejadian, korban FT menggunakan jasa pengiriman barang online di luar prosedur. Korban bertransaksi tanpa aplikasi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut, jika konsumen bertransaksi di luar aplikasi, risikonya barang dilarikan oknum kurir (pelaku).

Dalam catatan YLKI, kasus pencurian barang milik konsumen jasa kirim barang online tergolong tinggi, kebanyakan karena oknum kurir barang online membawa lari barang milik konsumen.

Namun, tak dipungkiri, beberapa kasus terjadi karena konsumen bertransaksi di luar prosedur.

Terungkapnya kasus pencurian berkedok jasa kurir barang online telah menguak fakta lain, yakni adanya praktik jual beli akun aplikasi jasa pengiriman barang online di media sosial.

Diketahui, pelaku DI dan HD memiliki beberapa akun aplikasi yang didapat secara ilegal.

Mereka menggunakan akun aplikasi jasa ekspedisi online yang dibeli dari seseorang di media sosial.

DI dan HD dijerat pasal berlapis, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 372 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara 7 tahun.

Asperindo menilai, para pelaku menggunakan data-data masyarakat yang bocor untuk dimasukkan pada akun ilegal.

Asperindo mendorong anggotanya meningkatkan sistem keamanan dan pengamanan data pelanggan maupun karyawan.

Jangan sampai terjadi penyalahgunaan data, seperti menjual akun aplikasi dengan memalsukan data orang lain. 

Bagi masyarakat, agar tidak menjadi korban penipuan kurir barang online gadungan, gunakan aplikasi kurir online resmi. 

Pastikan identitas kurir, jenis kendaraan, dan plat nomor kendaraan sesuai dengan data pada aplikasi. Simpan bukti identitas kurir, foto, dan rekam video saat kurir mengambil barang sebagai bukti.

Jangan bertransaksi tanpa aplikasi. Batalkan jika identitas kurir, jenis kendaraan, dan plat nomor kendaraan tidak sesuai data pada aplikasi.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x