MALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, menangkap pasangan suami istri pelaku pemalsuan minyak goreng premium dengan minyak goreng curah.
Kasus ini menjerat SP dan istrinya, GR (45), warga Karangploso, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan warga terkait peredaran minyak goreng premium palsu di pasaran.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa jerigen berisi minyak goreng palsu siap jual serta peralatan yang digunakan dalam pemalsuan.
Modus operandi pelaku adalah mengisi botol dan jerigen kosong yang telah dipesan sebelumnya dengan minyak goreng curah, lalu menempelkan label merek tertentu.
Produk hasil pemalsuan ini dijual di beberapa toko di Kabupaten Malang dengan harga Rp300 ribu per karton, lebih murah dibandingkan harga normal minyak goreng premium yang mencapai Rp400 ribu per karton.
#malang #polisi #minyakgoreng
Baca Juga: Ingin Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor, Prabowo: Mereka Nggak Bisa Keluar Malam Hari
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.