SRAGEN, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, pada Senin (10/3/2025) malam. Polisi mendapati seorang oknum perangkat desa berinisial YAD yang diduga melakukan pesta sabu.
Tidak sendiri, pelaku mengkonsumsi sabu bersama dengan seorang teman. Dari hasil penggerebekan polisi menemukan sisa paket sabu seberat 0,15 gram, alat isap sabu dan dua ponsel tersangka.
Kedua tersangka mengaku, sabu tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri. Polisi juga menangkap satu orang yang berperan sebagai perantara untuk mendapatkan sabu.
“Saudara Yuda dan saudara Sujat ini bersama-sama mengkonsumsi sabu di dalam rumah saudara SJ ini, kemudian dari penangkapan itu dilakukan pengembangan kembali dan diperoleh informasi bahwa barang berupa sabu itu didapatkan dari seseorang yang bernama SARSR,” ungkap AKP Luqman Effendi, Kasat Narkoba Polres Sragen.
Tersangka dijerat dengan undang-undang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
#kasusnarkoba #pestasabu #kabupatensragen
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.