JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian menetapkan eks Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widhyadarma sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Fajar diduga melakukan kekerasan seksual kepada 3 anak dan 1 orang dewasa dan merekam videonya ke situs porno.
Mabes Polri menampilkan eks Kapolres Ngada NTT Fajar Widhyadharma dalam konfrensi pers hari ini, Kamis (13/3/2024).
Karo Wabprof Divpropam Brigjen Agus Wijayanto menyebut Fajar sudah berstatus tersangka.
Polisi secara simultan memproses etik fajar dan juga memproses dugaan tindak pidana pencabulan anak.
Baca Juga: [FULL] Kapolres Nonaktif Ngada Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Polri Beberkan Sejumlah Bukti
#kapolresngada #seksual #polisi #pencabulan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.