KOMPAS.TV - Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap polisi setelah kedapatan menjual 59 butir logam emas palsu seberat sekitar 6 kilogram di Bandar Lampung, Lampung.
Pelaku diamankan dari amukan warga di sebuah toko setelah diketahui menjual emas palsu.
Polisi mengungkap bahwa pelaku sebelumnya juga beraksi di wilayah Barelang, Kepulauan Riau, dengan modus yang sama.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku merupakan buronan Polres Barelang, Riau.
Saat ini, pelaku dititipkan di kantor Imigrasi sembari menunggu proses penjemputan oleh pihak Polres Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
#wna #jualemaspalsu
Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora, Polisi: Motif Utang Piutang
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.