Kompas TV regional jabodetabek

Takaran Curang Minyakita, Tersangka Diduga Modifikasi Mesin Pengemasan!

Kompas.tv - 12 Maret 2025, 08:12 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus kecurangan takaran produk Minyakita.

Tersangka diduga mengatur mesin pengemasan untuk mengurangi volume minyak dalam kemasan.

Polisi menemukan bahwa isi kemasan tidak sesuai dengan yang tertera pada label.

Jika di kemasan tertulis satu liter, hasil sampel menunjukkan isinya hanya berkisar antara 700 hingga 800 mililiter.

Tersangka diketahui telah memodifikasi mesin pengemasan agar dapat mengatur volume minyak. 

Kementerian Perdagangan turut menanggapi kasus ini. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menyatakan bahwa konsumen berhak meminta pengembalian barang atau uang jika produk yang dibeli tidak sesuai ketentuan.

Ia juga menegaskan bahwa Kemendag telah memberikan sanksi dan menyerahkan kasus ini kepada polisi untuk menindak pelaku usaha yang melakukan kecurangan. 

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, produsen yang terbukti melakukan pelanggaran dapat terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Selain merugikan masyarakat, tindakan mengurangi isi kemasan Minyakita juga mencoreng reputasi produsen lain yang mematuhi peraturan.

Baca Juga: Mentan Minta Usut Produsen 'Nakal' Minyakita, Bukan Pengecer atau Pedagang Kecil

#minyakita #polisi #curang #minyakgoreng

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x