LAMPUNG, KOMPAS,TV - Tim satuan reserse dan kriminal Polresta Bandar Lampung, Lampung menangkap seorang pria berinisial FS yang menjual puluhan batang pipa rokok dari gading gajah.
Baca Juga: Melihat Pembuatan Olahan Daging Kari Khas Bireuen Aceh
Pelaku mengaku pipa rokok yang berasal dari tubuh hewan dilindungi ini dibeli dari Pulau Jawa dengan transaksi menggunakan media sosial dengan harga jual bervariatif mulai dari 700 ribu hingga 3,5 juta rupiah.
Dari hasil pemeriksaan pelaku nekat menjual pipa rokok gading gajah ini lantaran terdesak ekonomi setelah imbas toko sepatu miliknya yang sepi pembeli sejak satu tahun terakhir.
Pelaku ditangkap di toko sepatu miliknya di Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan sebanyak 24 batang gading gajah yang telah dibentuk menjadi pipa rokok berbagai ukuran.
Kini atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal tentang konservasi sumber daya alam dengan ekosistemnya dan terancam pidana penjara 15 tahun.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.