Kompas TV regional jabodetabek

Jadwal dan 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Jumat 7 Maret 2025

Kompas.tv - 7 Maret 2025, 08:07 WIB
jadwal-dan-5-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-jumat-7-maret-2025
Foto arsip. Pelayanan SIM keliling di tetap beroperasi di depan Gereja Catharina, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018). (Sumber: KOMPAS.com/Ryana Aryadita)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik strategis di Jakarta pada hari ini, Jumat (7/3/2025). 

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Seluruh gerai SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan proses perpanjangan dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Lokasi Layanan SIM Keliling

Dikutip dari informasi yang diunggah akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lima wilayah Jakarta, yaitu:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mall Citraland

Baca Juga: Cara Gampang Verifikasi e-KTP untuk Perpanjang SIM Online | SINAU

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM asli dan fotokopinya
  • Bukti pemeriksaan kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Baca Juga: 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Jumat 7 Maret 2025

Keterbatasan Layanan

Penting untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diharuskan membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Layanan ini juga tidak melayani perpanjangan SIM B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x