JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik strategis di Jakarta pada hari ini, Jumat (7/3/2025).
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Seluruh gerai SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan proses perpanjangan dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Dikutip dari informasi yang diunggah akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lima wilayah Jakarta, yaitu:
Baca Juga: Cara Gampang Verifikasi e-KTP untuk Perpanjang SIM Online | SINAU
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
Baca Juga: 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Jumat 7 Maret 2025
Keterbatasan Layanan
Penting untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diharuskan membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Layanan ini juga tidak melayani perpanjangan SIM B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.