MALANG, KOMPAS.TV-Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus TPPO dilakukan penyidik Polresta Malang Kota kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang Kamis siang. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini setelah berkas dinyatakan lengkap.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa setelah menerima dua tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan diketahui, tersangka membantah keterangannya saat berada di penyidikan. Selanjutnya, dua tersangka ini akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang.
"Sama dengan hasil penyidikannya, cuma tadi tersangka menolak keterangan yang ada di berkas perkara," Kata Agung Tri.
Sebelumnya, polisi menggerebek dua rumah di Kecamatan Sukun Kota Malang yang diduga menjadi tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia ilegal. Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang diamankan. Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang diduga dianiaya oleh tersangka. Dari kasus itulah, polisi mendapati bahwa dua rumah milik tersangka dijadikan sebagai tempat penampungan sementara calon pekerja migran Indonesia ilegal.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.