JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 519 aduan dari warga korban konsumen Pertamax yang diduga oplosan.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan bahwa warga diminta untuk mengisi bentuk kerugian hingga dampak yang dialami selama mengonsumsi BBM Pertamax periode 2018-2023.
LBH akan merumuskan upaya hukum yang akan ditempuh dalam menuntut ganti rugi hingga perbaikan tata kelola migas.
Baca Juga: Hasil Penggeledahan Gudang Hingga Rumah Anak Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Pertamina
#jakarta #pertamaxoplosan #korupsi #pertamina
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.