Kompas TV regional jabodetabek

Buruan Manfaatkan! SIM Keliling Buka Minggu di Jakarta Timur dan Barat Sampai Siang Pukul 12.00 WIB

Kompas.tv - 2 Maret 2025, 08:45 WIB
buruan-manfaatkan-sim-keliling-buka-minggu-di-jakarta-timur-dan-barat-sampai-siang-pukul-12-00-wib
Foto ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. Layanan ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu pada hari kerja untuk memperpanjang SIM mereka yang masih berlaku.  (Sumber: TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk hari ini, Minggu (2/3/2025), di dua lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu pada hari kerja untuk memperpanjang SIM mereka yang masih berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui akun resmi Instagram @tmcppoldametro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Waktu operasional yang terbatas ini membuat masyarakat diimbau untuk dapat memanfaatkan kesempatan perpanjangan SIM di hari libur ini sebaik mungkin.

Dua lokasi pelayanan SIM Keliling yang dibuka pada Minggu ini berada di:

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Intan Kalimalang, tepat di samping McD Duren Sawit
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang, bersebelahan dengan Indomaret Kebon Jeruk

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Waspada Cuaca Ekstrem dan Hujan Disertai Petir akan Ancam 10 Wilayah Hari Ini

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan membawa SIM yang akan diperpanjang beserta KTP, dengan masing-masing dokumen disertai fotokopi.

Prosedur perpanjangan di gerai SIM Keliling meliputi pengisian formulir, tes kesehatan, dan tes psikologi.

Seluruh proses ini dirancang untuk memastikan bahwa pengemudi tetap memenuhi syarat dalam berkendara di jalan raya.

Biaya perpanjangan SIM di gerai keliling mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, yaitu:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Polda Metro Jaya juga mengingatkan pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku saat berkendara.

Baca Juga: BMKG: Hujan Ringan Hingga Sedang Diprediksi Guyur Jakarta pada Minggu Malam Ini

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku ketika diperiksa oleh petugas akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : IG TMC Polda Metro Jaya

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x