JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya tetap mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada hari pertama Ramadan 1446 Hijriah, Sabtu (1/3/2025).
Layanan ini tersedia di sembilan lokasi strategis di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen lengkap.
Dokumen meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Persyaratan lainnya adalah tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Baca Juga: PT Sritex Resmi Beroperasi 1 Maret 2025, Bagaimana Nasib Karyawan?
Perlu dicatat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Sebagai alternatif pembayaran PKB, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Namun, aplikasi ini memiliki keterbatasan yaitu tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap diwajibkan mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Baca Juga: Liga Inggris 2024-2025: Tekuk Newcastle, Liverpool Semakin Mantap di Puncak
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.