JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap mengoperasikan layanan SIM Keliling pada hari pertama bulan Ramadan 1446 Hijriah, Sabtu (1/3/2025). Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor polisi.
Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, pihak kepolisian mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling tersebut akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima lokasi strategis yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Layanan SIM Keliling tersedia di lima titik lokasi, yaitu berikut ini.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis bahkan satu hari saja, harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca Juga: Pesan Khusus bagi Umat Islam di Indonesia, Presiden Prabowo: Selamat Puasa, Mohon Maaf Lahir Batin
Warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini diwajibkan membawa beberapa persyaratan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya administrasi tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan biaya tes kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Baca Juga: Sritex Resmi Tak Beroperasi per 1 Maret 2025
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.