KARIMUN, KOMPAS.TV - Tim Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan 60.000 butir pil ekstasi senilai Rp 21 miliar dari Malaysia.
Tim dari Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menangkap tiga orang kurir yang menggunakan speedboat di perairan Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Selanjutnya, seluruh barang bukti serta tiga orang pelaku dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penghitungan barang bukti, ditemukan sebanyak 48 kemasan plastik berisi 60.000 butir pil ekstasi dengan nilai total sebesar Rp 21 miliar.
Baca Juga: 533 Prajurit Siswa Sekolah Pertama Bintara TNI AU Ikuti Latihan Berganda
#tni #narkoba #ekstasi #ilegal
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.