JAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan SIM Keliling kembali tersedia di lima titik Jakarta pada Rabu (26/2). Layanan dari Polda Metro Jaya ini digelar untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif dan terbatas pada SIM A serta SIM C.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor yang ditunjuk oleh Kepolisian.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Berdasarkan informasi dari akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.