MALANG, KOMPAS.TV-Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk tiga pria pelaku pencabulan di Kota Malang, NRW (66), WSD (51) dan BM (35).
Mirisnya WSD dan BM melakukan pencabulan pada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan berkali-kali.
Mereka menyebut khilaf karena sang istri bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.
"Masing-masing ibunya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Kalau lama ada yang dari usia 14 tahun sampai 16 tahun, ada yang mengakui sebanyak 4 kali" Terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh, Senin (24/02/2025).
Sementara NRW, melakukan pencabulan pada tetangganya sendiri.
Kini para korban sudah dalam pendampingan Dinas Sosial untuk pemulihan trauma.
Ketiga tersangka telah ditahan di Polresta Malang Kota dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.