SEMARANG, KOMPAS.TV – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menetapkan H sebagai tersangka pada kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Darso, warga Kecamatan Mijen, Semarang, tewas.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan adanya penetapan tersangka kasus tersebut.
"Nggih (benar), silakan ditanyakan ke Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Kombes Pol Artanto)," kata Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/2/2025).
Terpisah, Antoni Yudha Timur selaku kuasa hukum keluarga korban, mengaku pihak keluarga telah menerima pemberitahuan penetapan satu tersangka dalam kasus ini.
"Baru tadi siang keluarga menerima," kata dia.
Baca Juga: Polda Jateng Panggil 6 Polisi Yogyakarta terkait Kasus Kematian Darso
Meski demikian, ia menyatakan belum puas dengan adanya satu tersangka. Menurutnya, ada kemungkinan jumlah tersangka lebih dari satu orang.
"Kan ada enam yang diduga melakukan penganiayaan," tambahnya.
Kematian Darso berawal saat korban dijemput oleh sejumlah petugas kepolisian dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Mereka menjemput Darso terkait kasus kecelakaan yang melibatkannya.
Berdasarkan penjelasan keluarga Darso, korban dalam keadaan sehat saat dijemput. Namun, beberapa jam kemudian, keluarga menerima kabar Darso sedang dirawat di rumah sakit.
Beberapa waktu kemudian, Darso meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
Di sisi lain, pihak Polresta Yogyakarta mengeklaim Darso tewas akibat penyakit jantung yang dideritanya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Darso yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.