JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (18/2/2025).
Persyaratan yang harus dibawa saat pembayaran pajak kendaraan meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK beserta fotokopinya.
Pemohon juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Sedia Payung, Jakarta Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang Disertai Petir 18 Februari 2025
Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan pergantian pelat nomor kendaraan, warga harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca Juga: LRT Jabodebek Sediakan Pin Ibu Hamil, Begini Cara Mendapatkannya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.