LAMPUNG, KOMPAS.TV - A-S seorang pria pemilik salon kecantikan tak berkutik saat ditangkap anggota reskrim Polres Bengkulu Utara dikediamannya usai melakukan aksi pencabulan.
Baca Juga: Tersangka Penusukan Petugas Damri Akui Emosi & Khilaf
Mirisnya aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku terhadap anak laki-laki yang merupakan tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Peristiwa bermula saat korban meminjam sepeda motor milik pelaku untuk berbelanja keluar, setelah mengembalikan motor pelaku justru meminta korban untuk singgah terlebih dahulu ke kediamannya.
Saat itulah aksi pencabulan terjadi, korban juga dibujuk rayu oleh pelaku dengan memberikan uang sebesar 75 ribu rupiah.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Saat ini pelaku masih diperiksa polisi untuk mengetahui apakah ada korban lain dari aksi pencabulan yang dilakukannya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.