LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pelaku penusukan terhadap petugas po damri sebagai tersangka dan kini sudah di tahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Polemik Penjualan Gas ”Melon” 3 Kg | News or Hoax
Sebelumnya peristiwa ini sempat ramai di media sosial dimana tersangka terlibat cekcok dengan petugas bus damri yang saat itu sama-sama sedang mengantre bahan bakar minyak di SPBU Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung.
Tersangka emosi lantaran mobil yang dikendarainya lecet saat bersenggolan dengan bus damri tersebut.
Sementara dalam pengakuanya tersangka merasa khilaf dan menyesali perbuatanya melakukan penusukan terhadap korban.
Polisi menyebut akibat perbuatanya, tersangka korban harus dirawat di rumah sakit akibat beberapa luka tusuk di bagian lengan dan dada.
Tersangka sendiri menyerahkan diri ke kantor polisi pasca peristiwa yang terjadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 kuhp tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.