Kompas TV regional jabodetabek

SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir Lagi di 5 Lokasi Jakarta Jumat 14 Februari

Kompas.tv - 14 Februari 2025, 07:22 WIB
sim-keliling-polda-metro-jaya-hadir-lagi-di-5-lokasi-jakarta-jumat-14-februari
Foto ilustrasi. Suasana pelayanan SIM Keliling di Mal Ciputra Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Sumber: Kompas.tv/Iman Firdaus)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat (14/2/2025).

Layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini ditujukan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM.

Sebagaimana diketahui Polri tengah memberlakukan Operasi Keselamatan 2025 yang dimulai sejak Senin (10/2/2025).

Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan, mengurangi pelanggaran, serta meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas.

Polri juga mengingatkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng, Rute Jakarta-Solo dan Jakarta-Semarang

Berdasarkan informasi dari akun media sosial @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling tersebar di lima lokasi berikut ini.

  • Mall Grand Cakung (Jakarta Timur),
  • LTC Glodok (Jakarta Utara),
  • Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan),
  • Mall Citraland (Jakarta Barat), dan
  • Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diminta melengkapi sejumlah persyaratan berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.

Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, walaupun baru sehari, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2025 Digelar Dua Pekan

Melalui layanan ini, Polda Metro Jaya berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan menyediakan akses yang lebih dekat dengan tempat tinggal warga.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x