JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggusuran sejumlah bangunan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, diwarnai penolakan warga. Total lahan yang dieksekusi seluas 38.000 meter persegi.
Tangisan sejumlah warga mengiringi penggusuran lahan saat petugas mendatangi permukiman.
Petugas juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengerahkan 4 eskavator untuk merobohkan bangunan permanen dan semi permanen karena lahan itu diklaim milik Perumnas.
Warga protes karena tidak ada sosialisasi dan kompensasi dari penggusuran. Warga pun mengaku memiliki akta jual beli bangunan yang dieksekusi.
Baca Juga: Polemik Penggusuran Lahan Warga Bersertifikat, PN Cikarang: Eksekusi Berdasarkan Putusan PN Bekasi
#penggusuran #pulogebang #pnjakartatimur #perumnas
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.