KOMPAS.TV - Direktorat Kriminal Umum Polda Banten berhasil menangkap 14 orang yang tergabung dalam komplotan pembuat uang palsu.
Polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp15 juta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan dari masyarakat yang menerima uang palsu saat bertransaksi.
Polisi menggeledah rumah salah satu pelaku di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dan menemukan 150 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang siap diedarkan.
Para pelaku dalam jaringan ini diduga telah beroperasi selama satu tahun, menyebarkan uang palsu hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Modus yang digunakan adalah dengan menawarkan empat lembar uang palsu seharga satu lembar uang asli pecahan Rp100.000.
Ke-14 pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#banten #upal
Baca Juga: Kapal Tanker Tabrak Tanggul Laut di Kepulauan Seribu, 18 Orang Dievakuasi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.