Kompas TV regional jabodetabek

KPK Sebut Hasto Kucurkan Rp400 Juta untuk Suap Wahyu, Tim Hukum PDIP Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli

Kompas.tv - 7 Februari 2025, 12:38 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali melanjutkan sidang praperadilan lanjutan kasus korupsi dugaan suap dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang hari ini, tim hukum Hasto menghadirkan sejumlah saksi fakta dan ahli, mulai dari ahli pidana hingga ahli tata negara.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan sidang praperadilan tetap dalam gugatan untuk membatalkan status tersangka Hasto.

Menurut Ronny, penetapan tersangka Hasto oleh KPK dinilai cacat formil.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan praperadilan Kamis kemarin, tim hukum KPK menekankan bahwa penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didasari bukti yang kuat.

Tim hukum KPK mengatakan keterlibatan Hasto dalam kasus suap terungkap lewat penyidikan Harun Masiku.

Diduga, Hasto dan Harun Masiku menyuap lewat bantuan dari kader PDI-P, Saeful Bahri, dan advokat PDI-P, Donny Tri Istiqomah.

Uang sebesar 400 juta rupiah, yang diduga berasal dari Hasto Kristiyanto, ditujukan kepada bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk biaya operasional putusan MA.

Baca Juga: Sidang Praperadilan, KPK Sebut Hasto Sumbang Rp400 Juta untuk Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

#kpk #hastokristiyanto #pdip #suap

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x